Topikseru.com – Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dituntut hukuman penjara total 31 bulan atas dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus mengungkapkan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025.
Rincian Tuntutan Hukuman
Untuk proyek tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 642 juta, jaksa menuntut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pidana penjara 1 tahun 3 bulan
- Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan
Sementara untuk tahun anggaran 2021, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 1,3 miliar, JPU menuntut:
- Pidana penjara 1,5 tahun
- Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar JPU.
Modus Pengalihan Pekerjaan dan Perusahaan Ilegal
Dalam dakwaan, Hendrick dinyatakan bertindak bersama dua pejabat Diskominfo Taput lainnya:
- Polmudi Sagala – Kepala Dinas Kominfo Taput
- Hanson Einstein Siregar, ST – Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah)
Mereka disebut mengalihkan proyek pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di LKPP.
Tahun 2020
PT MVP yang tak memiliki jaringan ISP di Taput, menerima kontrak sebesar Rp 1,44 miliar untuk layanan 300 Mbps via e-Katalog.
Tahun 2021
Nilai kontrak meningkat menjadi Rp 2,4 miliar untuk layanan 600 Mbps.
Halaman : 1 2 Selanjutnya