Topikseru.com – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah dinilai mengabaikan kewajiban membayar utang pengadaan aspal Iran senilai Rp 1,9 miliar kepada rekanan, PT Intan Amanah.
Padahal, perkara utang proyek swakelola itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022.
Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, belum juga merealisasikan pembayaran. Kondisi itu mendorong Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi pembacaan putusan langsung di kantor dinas pada Senin, 6 Oktober 2025.
PN Lubukpakam Bacakan Eksekusi Putusan MA
Juru Sita PN Lubukpakam, Azhar Siregar, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan pihak PT Intan Amanah.
“Ini bukan eksekusi barang, melainkan eksekusi pembayaran uang. Berita acara akan disampaikan kepada Pemkab agar dialokasikan di anggaran tahun berikutnya,” kata Azhar.
Dia menegaskan eksekusi juga memperhatikan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Alexander David Hutabarat, Direktur PT Intan Amanah.
Kuasa Hukum Ancam Lapor ke KPK
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, menilai Dinas SDABMBK telah mengulur waktu dan berpotensi merugikan negara.
“Putusan sudah inkrah tapi tidak dibayar. Bunganya 6 persen per tahun, kini sudah 12 persen. Bila tetap diabaikan, kami akan lapor ke KPK,” ujarnya.






