Ringkasan Berita
- "Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.2…
- Langkah tegas itu menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Huta…
- Satgas juga menemukan sedikitnya 5.342,58 hektare lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa Persetujuan …
Topikseru.com – Operasi besar-besaran penertiban kawasan hutan kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berhasil menguasai kembali ribuan hektare lahan tambang dan sawit ilegal di berbagai daerah.
“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Langkah tegas itu menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025.
Tambang Ilegal di Sulawesi dan Maluku Dibersihkan
Menurut Burhanuddin, lahan tambang ilegal yang dikuasai kembali tersebar di tiga provinsi besar, yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Satgas juga menemukan sedikitnya 5.342,58 hektare lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), merupakan izin yang wajib dimiliki perusahaan sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.
“Lahan itu beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan,” ungkap Burhanuddin.
3,4 Juta Hektare Sawit Ilegal Dikuasai Negara
Tak hanya tambang, Satgas PKH juga menertibkan lahan hutan yang disulap menjadi kebun sawit ilegal. Total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan kini telah kembali dikuasai negara.
Dari luasan tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan energi hijau, melalui empat tahap penyerahan.
Sementara sisanya, 1.814.632,64 hektare, masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap selanjutnya.
“Satgas PKH sedang memverifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Burhanuddin.
Langkah Tegas, Dampak Luas
Kinerja Satgas PKH disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah menutup keran penguasaan lahan ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun.
Langkah ini juga sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan mandat penegakan hukum berbasis penguasaan aset negara, bukan sekadar pemidanaan.












