Ringkasan Berita
- Seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena menunggak pembayaran ua…
- Kejadian ini memicu gelombang kritik dari kalangan pemerhati dan praktisi pendidikan, yang menilai langkah sekolah te…
- Menurut Rizal, guru maupun wali kelas seharusnya menunjukkan empati terhadap siswa dari keluarga kurang mampu, bukan …
Topikseru.com – Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali diguncang kontroversi. Seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena menunggak pembayaran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kejadian ini memicu gelombang kritik dari kalangan pemerhati dan praktisi pendidikan, yang menilai langkah sekolah tersebut melanggar hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.
Pelanggaran Hak Pendidikan Anak
Praktisi pendidikan Sumatera Utara, Dr. Muhammad Rizal Hasibuan, mengecam keras tindakan sekolah yang menahan hak siswi tersebut.
“Seharusnya kejadian seperti ini tidak boleh terjadi di dunia pendidikan, apalagi di sekolah negeri yang dibiayai pemerintah melalui program sekolah gratis,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Rizal, guru maupun wali kelas seharusnya menunjukkan empati terhadap siswa dari keluarga kurang mampu, bukan justru menjadi penghalang proses belajar-mengajar.
“Apakah rasa kemanusiaan mereka sudah hilang? Atau justru ada pembiaran terhadap sikap wali kelas yang semena-mena?” kritiknya tajam.
Dana BOS dan Dugaan Salah Kelola
Lebih lanjut, Rizal yang juga dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed) menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli.
“Sekolah negeri sudah mendapat kucuran dana BOS. Lalu mengapa masih ada pungutan dalam bentuk uang sumbangan pembinaan pendidikan? Penggunaan dana BOS di sekolah ini perlu diaudit,” tegasnya.
Rizal menyebut, peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi program sekolah gratis Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Kita tidak tahu apakah program sekolah gratis benar-benar berjalan di Kepulauan Nias atau hanya seremonial di atas kertas,” katanya.
Desakan Evaluasi untuk Kepala Sekolah
Rizal mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk turun tangan langsung menangani kasus ini dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah serta tenaga pendidik.
“Harus ada tindakan tegas dari gubernur agar hal serupa tidak terulang. Pendidikan adalah hak, bukan privilese bagi yang mampu membayar,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Beri Penjelasan
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah XIII Sumut, Agustinus Halawa, membantah tudingan bahwa siswi tersebut dilarang ikut ujian karena menunggak SPP.
Menurutnya, sang siswi tidak mengikuti ujian karena sedang sakit.
“Hari ini siswa dan orang tuanya sudah kami panggil ke sekolah. Bukan tidak diizinkan ikut ujian, tapi anak itu sakit,” kata Agustinus saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, siswi tersebut kini telah mengikuti ujian susulan setelah pihaknya mengetahui kasus ini mencuat di media.
Gelombang Kritik dan Transparansi Dana Pendidikan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah gencarnya pemerintah Sumut mengampanyekan program sekolah gratis dan bebas pungutan.
Pengamat menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mendorong transparansi penggunaan dana BOS dan pengawasan terhadap praktik pungutan liar di sekolah negeri.













