Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam skandal penyelenggaraan haji 2024, yakni ada biro perjalanan haji ilegal yang bisa memberangkatkan jemaah haji khusus, padahal tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
“Travel ini tidak punya izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi bisa mendapatkan kuota haji khusus,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Biro Haji Ilegal Bisa Dapat Kuota Resmi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan mengejutkan ini membuat KPK kini menelusuri jalur ilegal distribusi kuota haji.
“Kami sedang menyelidiki apakah kuota tersebut diperoleh melalui pembelian dari biro travel resmi yang sudah mendapat plotting kuota haji khusus,” kata Budi.
KPK telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih
Hasil penyelidikan awal menunjukkan, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya