Topikseru.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Langkah itu diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap keamanan dan kelayakan penyedia makanan bagi masyarakat, terutama anak sekolah penerima manfaat program MBG.
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi. Setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” ujar Dadan Hindayana di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025) malam.
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Dadan menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah.
Tanpa sertifikat tersebut, SPPG tidak diizinkan beroperasi dalam menyalurkan makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.
“Semua SPPG yang sudah beroperasi harus memiliki SLHS. Kalau belum punya, otomatis tidak bisa jalan,” tegas Dadan.
Khofifah: Perizinan Kini Lebih Mudah
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa proses perolehan sertifikat SLHS kini lebih mudah, setelah kewenangannya dilimpahkan dari Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
“Hari ini sudah mendapatkan kemudahan. Yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang cukup ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota,” kata Khofifah.












