Ringkasan Berita
- Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap adanya dugaan “fee klik e-katalog” sebesar 0…
- Rian mengaku diminta oleh Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, untuk menghubungi Kirun, direktur PT DNG ya…
- Sidang yang digelar pada Rabu (8/10/2025) ini menghadirkan dua terdakwa utama, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tol…
Topikseru.com – Drama kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali memanas. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap adanya dugaan “fee klik e-katalog” sebesar 0,5 persen yang diminta oleh pejabat UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut kepada rekanan proyek.
Sidang yang digelar pada Rabu (8/10/2025) ini menghadirkan dua terdakwa utama, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu mendengarkan kesaksian tiga saksi kunci, yakni Rian Muhammad (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua), Bobby Dwi Kussoctavianto (pihak outsourcing UPTD Gunung Tua), dan Alexander Meliala (konsultan proyek).
Saksi Beberkan Permintaan Fee Klik e-Katalog
Dalam kesaksiannya, Rian Muhammad membeberkan praktik “fee klik e-katalog” yang diduga menjadi bagian dari mekanisme pemenangan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu Selatan.
Rian mengaku diminta oleh Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, untuk menghubungi Kirun, direktur PT DNG yang menjadi pemenang proyek, agar menyetor fee sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 450 juta.
“Dari arahan Rasuli, saya diminta menghubungi Kirun untuk fee klik e-katalog sebesar 0,5 persen,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.
Pertemuan di Kafe, Bahas Proyek Jalan
Tak berhenti di situ, Rian juga mengungkap adanya pertemuan antara para pihak terkait sebelum proyek berjalan.
Pertemuan itu berlangsung pada 22 Juni 2025 di Brothers Cafe, Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Rian Muhammad, M. Akhirun Piliang alias Kirun, Rayhan Dulasmi, serta Alexander Meliala selaku konsultan proyek.
Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya pembicaraan mengenai pembuatan e-katalog dan pembagian proyek antara perusahaan peserta dan pihak UPTD.
Lima Tersangka, Dua Sudah Disidang
Kasus ini menyeret lima orang tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP)
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Piliang alias Kirun (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT Rona Mora
Dua nama terakhir, Kirun dan Rayhan, kini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.
Skema Korupsi Lewat e-Katalog Disorot
Kasus ini menarik perhatian publik karena modus yang digunakan melalui sistem e-katalog, yang seharusnya menjadi sarana transparansi pengadaan proyek pemerintah.
Namun, justru muncul dugaan praktik “jual beli klik e-katalog” di internal pejabat proyek.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk baru manipulasi digital procurement di lingkungan pemerintah daerah.
Sidang Masih Berlanjut
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim masih mendalami keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek senilai Rp 450 juta tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak Dinas PUPR Sumut dan penyedia jasa e-katalog pada sidang berikutnya.







