Sidang Korupsi Jalan Rp 450 Juta di Sumut! Saksi Bongkar Permintaan “Fee Klik e-Katalog” dari Pejabat UPTD Gunung Tua

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Drama kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali memanas. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap adanya dugaan “fee klik e-katalog” sebesar 0,5 persen yang diminta oleh pejabat UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut kepada rekanan proyek.

Sidang yang digelar pada Rabu (8/10/2025) ini menghadirkan dua terdakwa utama, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu mendengarkan kesaksian tiga saksi kunci, yakni Rian Muhammad (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua), Bobby Dwi Kussoctavianto (pihak outsourcing UPTD Gunung Tua), dan Alexander Meliala (konsultan proyek).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Beberkan Permintaan Fee Klik e-Katalog

Dalam kesaksiannya, Rian Muhammad membeberkan praktik “fee klik e-katalog” yang diduga menjadi bagian dari mekanisme pemenangan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu Selatan.

Rian mengaku diminta oleh Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, untuk menghubungi Kirun, direktur PT DNG yang menjadi pemenang proyek, agar menyetor fee sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 450 juta.

“Dari arahan Rasuli, saya diminta menghubungi Kirun untuk fee klik e-katalog sebesar 0,5 persen,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Pertemuan di Kafe, Bahas Proyek Jalan

Tak berhenti di situ, Rian juga mengungkap adanya pertemuan antara para pihak terkait sebelum proyek berjalan.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru