Hukum & Kriminal

Saksi Bongkar Skandal “Fee Klik e-Katalog” Rp 450 Juta di PUPR Sumut! Pengakuan Mengejutkan di Sidang PN Medan

×

Saksi Bongkar Skandal “Fee Klik e-Katalog” Rp 450 Juta di PUPR Sumut! Pengakuan Mengejutkan di Sidang PN Medan

Sebarkan artikel ini
PUPR Sumut
Tiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Medan dalam perkara dugaan suap proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasman, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Seorang saksi dari UPTD Gunung Tua, Rian Muhammad, membeberkan adanya pengaturan pemenang proyek dan permintaan “fe…
  • Sidang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
  • Saksi UPTD PUPR Ungkap Permintaan Fee 0,5 Persen Dalam keterangannya, Rian Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan…

Topikseru.com – Sidang dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 96 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas. Seorang saksi dari UPTD Gunung Tua, Rian Muhammad, membeberkan adanya pengaturan pemenang proyek dan permintaan “fee klik e-katalog” sebesar Rp 450 juta kepada dua terdakwa utama, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi.

Sidang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saksi UPTD PUPR Ungkap Permintaan Fee 0,5 Persen

Dalam keterangannya, Rian Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan UPTD PUPR Gunung Tua, mengaku turut terlibat dalam tim pembuatan e-katalog untuk proyek pembangunan jalan.

Dia bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, dalam mengevaluasi item dan proses administrasi e-katalog.

Rian kemudian menyebut, Rasuli memohon kepada pihak rekanan agar diberikan “fee uang klik e-katalog” sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 96 miliar, atau setara dengan Rp 450 juta.

“Permintaan fee itu disampaikan lewat saya kepada pihak pemborong. Nilainya sekitar 0,5 persen dari total proyek,” ungkap Rian di hadapan majelis hakim.

Pengaturan Pemenang Proyek Terungkap di Persidangan

Lebih lanjut, Rian membenarkan bahwa terjadi pengaturan pemenang proyek untuk perusahaan milik kedua terdakwa, yaitu PT Dalihan Na Tolu Group (DNG) dan PT Rona Mora (RM).

“Benar terjadinya pengaturan pemenang atas proyek tersebut. Perintah itu datang setelah kegiatan offroad,” kata Rian saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Pertemuan di Kafe Bahas Proyek Jalan

Rian juga mengungkapkan adanya pertemuan rahasia di Brothers Cafe, Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang dihadiri oleh:

  • Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua),
  • Alexander Meliala (konsultan proyek),
  • Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun,
  • Rayhan Dulasmi, dan
  • Taufiq (unsur teknis proyek).
Baca Juga  Mengapa Rektor USU Prof Muryanto Amin Diperiksa? Begini Penjelasan KPK

Pertemuan itu disebut membahas perencanaan yang belum rampung dan sekaligus mempromosikan perusahaan calon pemenang proyek.

Saksi Akui Terima Rp 5 Juta dari Terdakwa

Dalam sidang, Rian juga mengaku menerima uang tunai dari terdakwa Kirun sebesar Rp 5 juta, yang ia sebut sebagai pemberian tidak sah.

“Ada saya dapat uang dari Kirun, cash Rp 5 juta. Saya sendiri yang terima uang itu, dan saya mau kembalikan,” ujar Rian.

Proyek Jalan Bernilai Rp 96 Miliar

Dari keterangan saksi, total anggaran proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai Rp96 miliar.

Proyek itu dikerjakan melalui sistem e-katalog di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sumatera Utara melalui UPTD Gunung Tua.

Namun, sistem digital yang seharusnya menjamin transparansi justru diduga menjadi celah praktik suap dan jual-beli proyek.

Latar Kasus: 5 Orang Tersangka

Kasus korupsi ini menyeret lima orang tersangka, yakni:

  • Rasuli Effendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto – Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Taufiq – unsur teknis proyek
  • Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group
  • Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora

Dua nama terakhir kini duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang di PN Medan.

Sidang Berlanjut, Jaksa Dalami Aliran Dana

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu masih mendalami keterangan saksi terkait aliran dana fee klik e-katalog dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari Dinas PUPR Sumut dan penyedia sistem e-katalog pada sidang berikutnya.