Topikseru.com – Sidang dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 96 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas. Seorang saksi dari UPTD Gunung Tua, Rian Muhammad, membeberkan adanya pengaturan pemenang proyek dan permintaan “fee klik e-katalog” sebesar Rp 450 juta kepada dua terdakwa utama, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi.
Sidang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Saksi UPTD PUPR Ungkap Permintaan Fee 0,5 Persen
Dalam keterangannya, Rian Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan UPTD PUPR Gunung Tua, mengaku turut terlibat dalam tim pembuatan e-katalog untuk proyek pembangunan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, dalam mengevaluasi item dan proses administrasi e-katalog.
Rian kemudian menyebut, Rasuli memohon kepada pihak rekanan agar diberikan “fee uang klik e-katalog” sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 96 miliar, atau setara dengan Rp 450 juta.
“Permintaan fee itu disampaikan lewat saya kepada pihak pemborong. Nilainya sekitar 0,5 persen dari total proyek,” ungkap Rian di hadapan majelis hakim.
Pengaturan Pemenang Proyek Terungkap di Persidangan
Lebih lanjut, Rian membenarkan bahwa terjadi pengaturan pemenang proyek untuk perusahaan milik kedua terdakwa, yaitu PT Dalihan Na Tolu Group (DNG) dan PT Rona Mora (RM).
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya