Hukum & Kriminal

Oknum Pengacara Medan Dituntut 2 Tahun Penjara! Kasus Surat Kuasa Palsu Terbongkar di PN Medan

×

Oknum Pengacara Medan Dituntut 2 Tahun Penjara! Kasus Surat Kuasa Palsu Terbongkar di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Surat kuasa palsu
Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025), keduanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut…
  • JPU Yakini Kedua Terdakwa Bersalah Dalam nota tuntutannya, JPU Novalita menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan …
  • "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan Hartono dengan pidana penjara selama dua …

Topikseru.com – Kasus dugaan surat kuasa palsu yang menyeret oknum pengacara di Medan, Zaka Nur Alamsyah Ritonga (46), dan seorang buruh bangunan bernama Hartono (45), kembali mencuri perhatian publik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025), keduanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

JPU Yakini Kedua Terdakwa Bersalah

Dalam nota tuntutannya, JPU Novalita menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Novalita di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Awal Mula Kasus Surat Kuasa Palsu

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, di Kantor Law Office Mangara Manurung, Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol No. 9, Medan.

Saat itu, saksi Suprapto dan Endi Baktiar tengah melengkapi berkas untuk melawan gugatan perdata Hartono dalam perkara No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam.

Baca Juga  Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Namun, suasana berubah tegang ketika saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan surat kuasa lima lembar, bertanggal 30 Juni 2013, yang berisi 35 nama pemberi kuasa kepada Hartono.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap

Setelah membaca isi surat, Suprapto dan Endi menemukan kejanggalan. Dua nama dalam daftar, yakni Mhd. Jasim alias Jasin dan Rusman alias M. Rusman, diketahui sudah pernah menerima ganti rugi dari mereka sejak 3 Agustus 2009.

Merasa curiga, keduanya menemui Jasim dan Rusman untuk mengonfirmasi. Hasilnya mengejutkan, keduanya mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono dan menegaskan bahwa tanda tangan serta sidik jari mereka telah dipalsukan.

“Kami tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun kepada Hartono,” ujar keduanya dalam pertemuan yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi.

Suprapto dan Endi lantas meminta keduanya membuat surat pernyataan resmi, yang menjadi bukti awal dalam laporan ke Polrestabes Medan.

Sidang Berlanjut, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Mendengar tuntutan dua tahun penjara, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).

Hakim ketua Monita Honeisty Br Sitorus mengabulkan permohonan itu dan menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan.