Oknum Pengacara Medan Dituntut 2 Tahun Penjara! Kasus Surat Kuasa Palsu Terbongkar di PN Medan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kasus dugaan surat kuasa palsu yang menyeret oknum pengacara di Medan, Zaka Nur Alamsyah Ritonga (46), dan seorang buruh bangunan bernama Hartono (45), kembali mencuri perhatian publik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025), keduanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

JPU Yakini Kedua Terdakwa Bersalah

Dalam nota tuntutannya, JPU Novalita menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Novalita di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Awal Mula Kasus Surat Kuasa Palsu

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, di Kantor Law Office Mangara Manurung, Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol No. 9, Medan.

Baca Juga  Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Saat itu, saksi Suprapto dan Endi Baktiar tengah melengkapi berkas untuk melawan gugatan perdata Hartono dalam perkara No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam.

Namun, suasana berubah tegang ketika saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan surat kuasa lima lembar, bertanggal 30 Juni 2013, yang berisi 35 nama pemberi kuasa kepada Hartono.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap

Setelah membaca isi surat, Suprapto dan Endi menemukan kejanggalan. Dua nama dalam daftar, yakni Mhd. Jasim alias Jasin dan Rusman alias M. Rusman, diketahui sudah pernah menerima ganti rugi dari mereka sejak 3 Agustus 2009.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru