Topikseru.com – Kasus dugaan surat kuasa palsu yang menyeret oknum pengacara di Medan, Zaka Nur Alamsyah Ritonga (46), dan seorang buruh bangunan bernama Hartono (45), kembali mencuri perhatian publik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025), keduanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.
JPU Yakini Kedua Terdakwa Bersalah
Dalam nota tuntutannya, JPU Novalita menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Novalita di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.
Awal Mula Kasus Surat Kuasa Palsu
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, di Kantor Law Office Mangara Manurung, Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol No. 9, Medan.
Saat itu, saksi Suprapto dan Endi Baktiar tengah melengkapi berkas untuk melawan gugatan perdata Hartono dalam perkara No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam.
Namun, suasana berubah tegang ketika saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan surat kuasa lima lembar, bertanggal 30 Juni 2013, yang berisi 35 nama pemberi kuasa kepada Hartono.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap
Setelah membaca isi surat, Suprapto dan Endi menemukan kejanggalan. Dua nama dalam daftar, yakni Mhd. Jasim alias Jasin dan Rusman alias M. Rusman, diketahui sudah pernah menerima ganti rugi dari mereka sejak 3 Agustus 2009.
Halaman : 1 2 Selanjutnya