Hukum & Kriminal

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pencuri Uang Rp 4 Juta di Deli Serdang, Ternyata Dipakai Beli Narkoba dan Judi

×

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pencuri Uang Rp 4 Juta di Deli Serdang, Ternyata Dipakai Beli Narkoba dan Judi

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Morawa
Polisi bekuk pria di Deli Serdang curi uang warga demi beli narkoba dan judi. Foto: Dok,Polsek Tanjung Morawa

Ringkasan Berita

  • Kronologi Pencurian Budi diketahui mencuri uang sebesar Rp 4 juta dari seorang warga bernama Sabaruddin Simbolon.
  • Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah persembunyian di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa.
  • Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Topikseru.com – Polsek Tanjung Morawa membekuk Budi Syahputra (42), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, setelah terbukti mencuri uang warga untuk membeli narkoba dan berjudi. Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah persembunyian di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Jonni lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Kronologi Pencurian

Budi diketahui mencuri uang sebesar Rp 4 juta dari seorang warga bernama Sabaruddin Simbolon.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Saat itu, korban sedang tertidur di warung miliknya di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa KM 11,5.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyidikan hingga berhasil menyergap pelaku,” kata Jonni.

Motif: Narkoba dan Judi

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Budi nekat mencuri karena ingin membeli sabu-sabu dan bermain judi dindong.

“Pelaku mengaku hasil uang curian untuk beli sabu-sabu dan bermain judi dindong,” ujar Kapolsek.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jonni.