Hukum & Kriminal

Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

×

Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

Sebarkan artikel ini
PUPR Nias Selatan
Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel, Bazisokhi Buulolo terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subs…
  • Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7, Pengadilan Tipikor Medan, Senin…
  • "Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas hakim.

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, terkait kasus korupsi laporan fiktif pembelian BBM tahun anggaran 2020.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Nazir saat membacakan putusan.

Uang Pengganti Rp 391,5 Juta

Selain pidana pokok, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391,5 juta.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca Juga  Kejagung RI Ungkap Alasan "Pamer" Uang Rp 12,3 Triliun: Ini Bukti Kinerja dan Peringatan Korupsi

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai ASN telah merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 391,5 juta subsider 3 tahun kurungan.

Baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding.

Modus BBM Fiktif Rp 391,5 Juta

Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban fiktif pembelian BBM di SPBU Mitra Nisel, Nias Selatan.

Pada TA 2020, Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran Rp136,7 miliar. Namun dalam penggunaannya ditemukan 199 lembar bon BBM, gas, dan pelumas yang terbukti tidak pernah direalisasikan.

Manajer dan operator SPBU bahkan menyatakan dokumen pertanggungjawaban itu palsu karena tidak ada transaksi sebagaimana tercantum dalam bon tersebut.