Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel, Bazisokhi Buulolo terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel, Bazisokhi Buulolo terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, terkait kasus korupsi laporan fiktif pembelian BBM tahun anggaran 2020.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Nazir saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang Pengganti Rp 391,5 Juta

Selain pidana pokok, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391,5 juta.

Baca Juga  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes RI

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai ASN telah merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru