IRT di Medan Timur Terbukti Edarkan Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eni Friyana terdakwa pengedar sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (14/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Eni Friyana terdakwa pengedar sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (14/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan Timur, Eni Friyana (51), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Ia terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu meski sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (14/10/2025), majelis hakim yang diketuai Eliyurita menyatakan, Eni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ngeri, Geng Motor di Medan Bentrok, Sajam Nancap di Punggung Seorang Remaja

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eni Friyana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara,” tegas Eliyurita membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru