Hukum & Kriminal

IRT di Medan Timur Terbukti Edarkan Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

×

IRT di Medan Timur Terbukti Edarkan Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
IRT edarkan sabu
Eni Friyana terdakwa pengedar sabu-sabu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (14/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eni Friyana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5…
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut…
  • Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (14/10/2025), majelis hakim yang diketuai Eliyurita m…

Topikseru.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan Timur, Eni Friyana (51), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Ia terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu meski sehari-hari dikenal sebagai ibu rumah tangga biasa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (14/10/2025), majelis hakim yang diketuai Eliyurita menyatakan, Eni terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eni Friyana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara,” tegas Eliyurita membacakan amar putusan.

Baca Juga  Tak Kenal Waktu, Polrestabes Medan Kembali Gerebek Kampung Narkoba Jermal 15

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Ditangkap Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, saat petugas Polrestabes Medan menyamar sebagai pembeli dan mendatangi rumah Eni di Jalan Jemadi, Medan Timur. Petugas membeli satu paket sabu seharga Rp 100 ribu.

Begitu transaksi terjadi, petugas langsung menangkap Eni. Namun, terdakwa mencoba kabur ke dalam rumah, bahkan sempat membuang dua paket sabu dari lantai atas. Aksi itu diketahui polisi yang mengejarnya.

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Eni akhirnya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.