Ekonomi dan Bisnis

Pelemparan Batu ke Kereta Api Lukai Balita, KAI Sumut Beri Bingkisan & Tegaskan Langkah Hukum

×

Pelemparan Batu ke Kereta Api Lukai Balita, KAI Sumut Beri Bingkisan & Tegaskan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
KAI Sumut
Manajemen PT KAI Divre I Sumut menjenguk balita korban pelemparan KA U54 Sribilah Utama rute Medan - Rantau Prapat di Medan. Foto: Dok.Humas KAI Sumut

Ringkasan Berita

  • Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) t…
  • Manajemen KAI memberikan bingkisan berupa hampers buah, mainan anak, dan sajadah mini sebagai ungkapan permohonan maa…
  • Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana …

Topikseru.com – Insiden pelemparan batu terhadap KA U54 Sribilah Utama rute Medan – Rantau Prapat yang melukai seorang balita, menjadi sorotan publik. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) turun langsung menjenguk korban di kediamannya di Kota Medan, Selasa (14/10/2025).

Manajemen KAI memberikan bingkisan berupa hampers buah, mainan anak, dan sajadah mini sebagai ungkapan permohonan maaf sekaligus apresiasi karena keluarga korban tetap setia menggunakan transportasi kereta api.

“Alhamdulillah, korban balita sudah dalam kondisi sehat seperti sedia kala. Orang tua korban juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan ini,” kata Manager Humas KAI Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Kronologi Insiden

Peristiwa pelemparan batu terjadi pada Rabu (8/10/2025) pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir – Stasiun Pamienke.

Baca Juga  KAI Sumut Percepat Transformasi Digital, Face Recognition Digunakan 205 Ribu Penumpang

Akibat insiden tersebut, kaca kereta pecah dan seorang penumpang balita mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kaca.

“Petugas segera memberikan pertolongan pertama di atas KA dan saat berhenti di stasiun,” jelas As’ad.

Ancaman Hukuman Berat

KAI menegaskan aksi pelemparan kereta api bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana 15 tahun penjara.

Bahkan pada ayat (2), jika aksi tersebut menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan. Ini tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.

Langkah Pencegahan KAI Sumut

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Divre I Sumut melakukan sejumlah upaya, antara lain:

  • Memperkuat sinergi dengan TNI/Polri dalam patroli jalur rawan vandalisme
  • Pemasangan CCTV di titik strategis sepanjang lintasan
  • Sosialisasi keselamatan ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar jalur kereta
  • Patroli rutin untuk meningkatkan pengawasan

“Kami mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan jalur kereta api. Dukungan kolektif sangat penting untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya.