Ringkasan Berita
- Rahmat Shah, yang mengalami kerugian hingga Rp 254 juta.
- Uang hasil transfer korban kemudian dialirkan ke Indri Permadani, sebelum akhirnya diteruskan ke Wulandari.
- Ironisnya, korban dalam kasus ini justru ayah kandungnya sendiri, pengusaha sekaligus Konjen Kehormatan dan Konsulat …
Topikseru.com – Dunia maya dihebohkan dengan kasus penipuan daring yang mencatut nama artis cantik Raline Shah. Ironisnya, korban dalam kasus ini justru ayah kandungnya sendiri, pengusaha sekaligus Konjen Kehormatan dan Konsulat Turki, dr. Rahmat Shah, yang mengalami kerugian hingga Rp 254 juta.
Modus Pelaku: Menyamar Jadi Raline Shah
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara Subdit I Cyber Crime, Rabu (15/10/2025).
Pelaku bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25) menyamar sebagai Raline Shah melalui aplikasi WhatsApp. Ia menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi anaknya yang sedang butuh dana mendesak.
Untuk memperkuat penyamaran, pelaku menggunakan foto-foto asli Raline dari Instagram, sehingga komunikasi tampak meyakinkan.
Akibat bujuk rayu itu, Rahmat Shah meminta stafnya, Eka Suyandari, untuk melakukan transfer uang beberapa kali.
- Transfer pertama: Rp 24 juta
- Transfer kedua: Rp 42 juta untuk pembelian emas Antam
- Transfer berikutnya: Rp 88 juta dan Rp 100 juta
Total kerugian korban mencapai Rp 254 juta.
“Pelaku terlebih dahulu mengecek melalui aplikasi Get Contact untuk mencari nomor dengan label Raline Shah, kemudian memanipulasi data dan menipu korban,” ungkap Kombes Doni Sembiring, Direktur Ditres Cybercrime Polda Sumut.
Rantai Penipuan Melibatkan Beberapa Orang
Polisi menyebut, Syarifuddin tidak bergerak sendiri. Ia dibantu Rizal, yang menyediakan ponsel dan fasilitas komunikasi.
Uang hasil transfer korban kemudian dialirkan ke Indri Permadani, sebelum akhirnya diteruskan ke Wulandari.
Rantai transfer ini dibuat agar jejak transaksi sulit dilacak aparat. Namun berkat kerja sama OJK dan PPATK, aliran dana berhasil diidentifikasi dan beberapa rekening langsung diblokir.
Penangkapan dilakukan terhadap Syarifuddin pada 10 September 2025, disusul anggota jaringan lain beberapa hari kemudian.
Pasal Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Ancaman hukuman maksimal menanti, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah.
Peringatan untuk Masyarakat
Polda Sumut menegaskan kasus ini jadi peringatan serius agar masyarakat lebih hati-hati dalam menerima pesan digital, meski seolah datang dari orang terdekat.
“Teknologi memudahkan hidup, tapi juga membuka peluang kejahatan. Kewaspadaan digital jadi kunci utama,” tegas Kombes Doni Sembiring.













