Ringkasan Berita
- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Taufik blak-blakan menjelaskan pembagian fee yang disepa…
- Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku telah membuat tabel pembagian fee proyek pemban…
- "Untuk saat ini belum ada uang yang kami serahkan untuk pekerjaan tahun 2025, dan saya tahu hal ini dari saudara Kiru…
Topikseru.com – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara. Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis, mengaku telah membuat tabel pembagian fee proyek pembangunan jalan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Taufik blak-blakan menjelaskan pembagian fee yang disepakati setelah PT DNG ditunjuk menggarap proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
“Porsi pembagian fee proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUPR 3 persen, Kepala UPT Gunung Tua 1 persen, bendahara UPT 0,2 persen, PPTK 0,5 persen, konsultan ada pemberian uang tanda terima kasih, dan pengawas proyek 0,25 persen,” kata Taufik di hadapan majelis hakim.
Fee Belum Cair, KPK Keburu Menangkap
Taufik menegaskan, meski tabel pembagian fee sudah disusun, uang belum sempat diserahkan karena KPK lebih dulu menangkap Topan Ginting bersama Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
“Untuk saat ini belum ada uang yang kami serahkan untuk pekerjaan tahun 2025, dan saya tahu hal ini dari saudara Kirun,” ucap Taufik, yang juga keponakan Kirun.
Skema Fee Disebut “Aturan Tak Tertulis”
Lebih jauh, Taufik menyebut praktik fee proyek sudah menjadi hal lumrah di tubuh Dinas PUPR Sumut. Menurutnya, suap diberikan dari level staf hingga Kepala Dinas.
“Fee proyek ini sudah seperti aturan tidak tertulis, dan uang tersebut memang diterima dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Konstruksi Kasus Suap Proyek Jalan
KPK menyebut skandal ini bermula pada 22 April 2025, ketika Kirun bersama DNG, Topan, dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) melakukan survei jalan. Dua hari kemudian, mereka ikut meninjau langsung proyek.
Seharusnya, calon kontraktor tidak boleh berhubungan langsung dengan pejabat. Namun, Topan justru memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Kirun sebagai rekanan proyek tanpa prosedur e-katalog yang benar.
Hasilnya, PT DNG memenangkan proyek senilai Rp231,8 miliar. Dari total nilai tersebut, Topan diduga mendapat Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4 – 5 persen atau sekitar Rp 9 – 11 miliar.
Lima Tersangka Kasus Suap Jalan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua
- Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT DNG
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
- Kirun dan Rayhan sudah lebih dulu disidangkan di PN Medan.













