Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

ARMI Demo Pengadilan Militer Medan, Protes Vonis Ringan Aparat TNI dalam Kematian Remaja 15 Tahun

×

ARMI Demo Pengadilan Militer Medan, Protes Vonis Ringan Aparat TNI dalam Kematian Remaja 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Militer Medan
Seorang ibu menuntut keadilan atas kematian anaknya MHS (15), korban penyiksaan hingga meninggal dunia oleh aparat TNI di Pengadilan Militer, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (16/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Gelombang protes meletus di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis (16/10/2025). Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengecam tuntutan 1 tahun penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus kematian remaja MHS (15).

MHS, seorang pelajar, diduga tewas akibat penyiksaan aparat militer saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai dan Medan Tembung, pada 24 Mei 2024 lalu.

Tuntutan Dinilai Jomplang dengan Aturan Hukum

ARMI menilai tuntutan satu tahun jauh dari rasa keadilan.

“Itu sangat jomplang, dari 15 tahun ke 1 tahun,” ujar Richard, staf advokasi LBH Medan, saat berorasi di lokasi aksi.

Baca Juga  Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Menurut ARMI, tuntutan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP, yang seharusnya bisa menjerat terdakwa dengan hukuman hingga 15 tahun penjara plus denda Rp 3 miliar.

Pengadilan Militer Angkat Bicara

Merespons aksi massa, Wiwid Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Militer, turun langsung menemui pendemo.

“Tuntutan 1 tahun itu wewenang Oditur. Tapi proses hukum tidak berhenti di sini. Masih ada upaya hukum banding hingga kasasi,” kata Wiwid.