Hukum & Kriminal

Ketua NasDem Sumut Somasi Polrestabes Medan Hingga Bandara Kualanamu, Buntut Salah Tangkap

×

Ketua NasDem Sumut Somasi Polrestabes Medan Hingga Bandara Kualanamu, Buntut Salah Tangkap

Sebarkan artikel ini
Iskandar ST
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST

Ringkasan Berita

  • Melalui kuasa hukumnya, Iskandar resmi melayangkan somasi terhadap Polrestabes Medan, Garuda Indonesia, Otoritas Band…
  • Kronologi Salah Tangkap di Bandara Kualanamu Peristiwa memalukan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) malam, ketika Isk…
  • Tiba-tiba, sejumlah petugas Avsec Bandara Kualanamu bersama kru pesawat mendatangi dan menuduhnya sebagai tersangka k…

Topikseru.com – Insiden salah tangkap yang menimpa Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di dalam pesawat Garuda Indonesia GA-193 rute Medan–Jakarta, berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya, Iskandar resmi melayangkan somasi terhadap Polrestabes Medan, Garuda Indonesia, Otoritas Bandara Kualanamu, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu.

Dalam surat somasi bertanggal 15 Oktober 2025, kuasa hukum Iskandar, Qodirun dari Q&A Law Office, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyeret kliennya keluar dari pesawat telah melanggar hak-hak warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan penumpang dan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Qodirun.

Kronologi Salah Tangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa memalukan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) malam, ketika Iskandar telah duduk di kursi 37H setelah menyelesaikan check-in dan boarding. Tiba-tiba, sejumlah petugas Avsec Bandara Kualanamu bersama kru pesawat mendatangi dan menuduhnya sebagai tersangka kasus judi daring.

Tanpa menunjukkan surat perintah resmi, Iskandar dipaksa turun dari pesawat di hadapan seluruh penumpang.

Baca Juga  KontraS Sumut Kecam Rencana Disdik Pematang Siantar Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

“Pemaksaan keluar dilakukan secara terburu-buru, tanpa verifikasi identitas yang akurat, dan tanpa prosedur semestinya. Klien kami dipaksa berdiri di hadapan seluruh penumpang sehingga menimbulkan stigma dan tekanan psikologis,” ungkap kuasa hukum.

Setibanya di garbarata, barulah setelah pemeriksaan singkat diketahui bahwa Iskandar bukan orang yang dimaksud dalam surat penangkapan. Petugas hanya menyampaikan permintaan maaf lisan, namun menurut kuasa hukum, hal itu tidak memadai.

Dampak: Nama Baik Tercoreng

Kuasa hukum menilai, insiden salah tangkap ini tidak hanya mengganggu aktivitas profesional Iskandar, tapi juga merusak reputasinya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut. Terlebih, peristiwa itu sudah beredar di media sosial melalui video penumpang lain.

Tuntutan Somasi

Melalui somasi terbuka, Iskandar menuntut pihak terkait untuk:

  • Menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka.
  • Menjamin perbaikan prosedur dan evaluasi internal agar salah tangkap di bandara tidak terulang.

Jika dalam waktu empat hari kalender tuntutan itu tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak klien kami. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab,” tutup Qodirun.