Topikseru.com – Insiden salah tangkap yang menimpa Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di dalam pesawat Garuda Indonesia GA-193 rute Medan–Jakarta, berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukumnya, Iskandar resmi melayangkan somasi terhadap Polrestabes Medan, Garuda Indonesia, Otoritas Bandara Kualanamu, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu.
Dalam surat somasi bertanggal 15 Oktober 2025, kuasa hukum Iskandar, Qodirun dari Q&A Law Office, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyeret kliennya keluar dari pesawat telah melanggar hak-hak warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan penumpang dan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Qodirun.
Kronologi Salah Tangkap di Bandara Kualanamu
Peristiwa memalukan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) malam, ketika Iskandar telah duduk di kursi 37H setelah menyelesaikan check-in dan boarding. Tiba-tiba, sejumlah petugas Avsec Bandara Kualanamu bersama kru pesawat mendatangi dan menuduhnya sebagai tersangka kasus judi daring.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya