Ringkasan Berita
- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
- Lurah Siap Membantu Warga yang Sudah Damai Meski sebelumnya menjadi korban, Fadli menegaskan dirinya tetap terbuka un…
- Ia berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Topikseru.com – Polemik antara Lurah Perintis Medan Timur, Muhammad Fadli, dengan seorang warga bernama Mawardi (61), yang sempat viral karena insiden dorong-dorongan hingga jatuh ke parit, akhirnya berakhir dengan damai.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Saya mendukung langkah perdamaian yang telah ditempuh. Ini menjadi pelajaran agar perbedaan di masyarakat bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Rico, Jumat (17/10/2025).
Perdamaian Difasilitasi Polisi
Proses perdamaian digelar di Polsek Medan Timur pada Kamis sore (16/10/2025). Dalam kesempatan itu, Fadli dan Mawardi saling bertemu dan menandatangani surat pernyataan damai.
Proses ini turut disaksikan Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, serta keluarga dari pihak Mawardi.
“Alhamdulillah sudah damai. Prosesnya berjalan baik dan disaksikan langsung oleh pihak kecamatan dan keluarga Pak Mawardi,” kata Fadli.
Dalam kesepakatan damai, Mawardi berjanji tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin resmi, menimbun tanah, meletakkan meja bekas di jalan, membuang sampah sembarangan, serta siap membongkar bangunan yang ia dirikan di atas fasilitas umum di Jalan Madukuro.
Lurah Siap Membantu Warga yang Sudah Damai
Meski sebelumnya menjadi korban, Fadli menegaskan dirinya tetap terbuka untuk membantu Mawardi.
“Kalau beliau butuh bantuan teknis, sampaikan ke pihak kelurahan atau kecamatan, pasti kami bantu. Prinsipnya kita ingin lingkungan tertib dan aman,” ujarnya.
Fadli juga berterima kasih kepada Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap yang terus memantau kasus ini hingga akhirnya diselesaikan secara damai.
Kronologi Singkat
Insiden bermula pada Senin (13/10/2025), ketika Lurah Perintis menertibkan polisi tidur yang dianggap berbahaya karena terdapat paku menonjol. Tindakan itu membuat Mawardi keberatan hingga mendorong Fadli ke parit.
Akibat insiden itu, Fadli mengalami luka di tangan dan sempat menjalani visum di RS Bhayangkara Medan. Kasus ini sempat diproses polisi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, namun akhirnya dihentikan lewat restorative justice.












