Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

×

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
korupsi aset PT KAI
Ketiga terdakwa korupsi penguasaan aset PT KAI, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Tiga terdakwa kasus korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Medan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore.

Mereka adalah Johan Evandy Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga  Eks Polisi Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Pemerasan 12 Kepsek senilai Rp 4,7 Miliar

Meski begitu, para terdakwa tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara:

  • Risma Siahaan: Rp 21,9 miliar
  • Johan Evandy Rangkuty: Rp 13,5 miliar

Ryborn Tua Siahaan: tidak dikenakan UP karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi.

Aset Dikembalikan ke PT KAI

Hakim menyebut, aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,9 miliar dan Rp 13,5 miliar yang sempat dikuasai terdakwa telah disita Kejari Medan dan dikembalikan kepada PT KAI di Jalan Sutomo No. 11 Medan.