Ringkasan Berita
- Kasus ini bermula dari pengakuan Rieki Darmawan yang mengaku tengah membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pemelih…
- Keduanya didakwa melakukan penipuan bermodus proyek pemerintah dan bisnis skincare, yang menyebabkan korban merugi hi…
- Dalam pertemuan tersebut, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keu…
Topikseru.com – Sepasang terdakwa asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Selasa (21/10/2025). Keduanya didakwa melakukan penipuan bermodus proyek pemerintah dan bisnis skincare, yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,447 miliar.
Kasus ini bermula dari pengakuan Rieki Darmawan yang mengaku tengah membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kepada Zakaria Latif Daulay, yang kemudian mempertemukannya dengan dua calon pemodal, yakni Fadlina Raya Lubis dan Suwanto. Pertemuan itu berlangsung di rumah Rieki di Jalan Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Dalam pertemuan tersebut, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek “rehab gedung Dinas Kesehatan Sumut”.
“Terdakwa Rieki Darmawan meyakinkan korban dengan dokumen proyek palsu. Sedangkan Lilis Suriyani turut membantu meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana di ruang sidang Cakra 8, PN Medan.
Uang Diserahkan Bertahap, Total Rp 1,447 Miliar Raib
Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap.
22 Juli 2024, korban memberikan Rp 455 juta di Café Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
26 Juli 2024, korban menyerahkan lagi Rp 535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point, Medan.
5 Agustus 2024, korban menyerahkan Rp 457 juta kepada Lilis Suriyani untuk kerja sama bisnis skincare Halesya.
Seluruh transaksi disertai kwitansi dan janji pengembalian modal. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.
Proyek Dinas Fiktif, Bisnis Skincare Abal-Abal
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. PNS Dinas Kesehatan Sumut, Hariyati S, menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung seperti yang diklaim terdakwa.
Hal serupa disampaikan Wendi Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, yang menyebut proyek irigasi Juhar 2024 dikerjakan PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 378 Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar JPU.
Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.







