Topikseru.com – Sepasang terdakwa asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Selasa (21/10/2025). Keduanya didakwa melakukan penipuan bermodus proyek pemerintah dan bisnis skincare, yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,447 miliar.
Kasus ini bermula dari pengakuan Rieki Darmawan yang mengaku tengah membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kepada Zakaria Latif Daulay, yang kemudian mempertemukannya dengan dua calon pemodal, yakni Fadlina Raya Lubis dan Suwanto. Pertemuan itu berlangsung di rumah Rieki di Jalan Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek “rehab gedung Dinas Kesehatan Sumut”.
“Terdakwa Rieki Darmawan meyakinkan korban dengan dokumen proyek palsu. Sedangkan Lilis Suriyani turut membantu meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana di ruang sidang Cakra 8, PN Medan.
Uang Diserahkan Bertahap, Total Rp 1,447 Miliar Raib
Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap.
22 Juli 2024, korban memberikan Rp 455 juta di Café Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya