Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sepasang terdakwa asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Selasa (21/10/2025). Keduanya didakwa melakukan penipuan bermodus proyek pemerintah dan bisnis skincare, yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,447 miliar.

Kasus ini bermula dari pengakuan Rieki Darmawan yang mengaku tengah membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan kepada Zakaria Latif Daulay, yang kemudian mempertemukannya dengan dua calon pemodal, yakni Fadlina Raya Lubis dan Suwanto. Pertemuan itu berlangsung di rumah Rieki di Jalan Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek “rehab gedung Dinas Kesehatan Sumut”.

“Terdakwa Rieki Darmawan meyakinkan korban dengan dokumen proyek palsu. Sedangkan Lilis Suriyani turut membantu meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana di ruang sidang Cakra 8, PN Medan.

Uang Diserahkan Bertahap, Total Rp 1,447 Miliar Raib

Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap.

22 Juli 2024, korban memberikan Rp 455 juta di Café Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Berita Terbaru