Ringkasan Berita
- "Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis.
- Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang man…
- Kebiasaan ini bukan cuma mengotori lingkungan, tapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mengingatkan masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.
Kebiasaan ini bukan cuma mengotori lingkungan, tapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Selasa (22/10/2025).
Bahaya Nyata: Asap dan Panas Bisa Ganggu Sinyal Kereta
As’ad menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah bisa menutup jarak pandang masinis, sementara suhu panasnya dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang dipasang di sepanjang jalur.
Kerusakan kecil pada sistem ini saja bisa mengacaukan jadwal perjalanan dan mengancam keselamatan ratusan penumpang.
“Gangguan pada sistem persinyalan bisa berakibat fatal terhadap keselamatan perjalanan,” tegas As’ad.
Sampah Bisa Picu Banjir dan Longsor di Sekitar Rel
Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga sering kali menyumbat saluran drainase di sekitar rel.
Ketika air hujan tak bisa mengalir dengan lancar, banjir dapat terjadi, membuat tekstur tanah jadi gembur dan berisiko menimbulkan longsor di area rel.
Ada Aturannya, Bukan Sekadar Imbauan
As’ad mengingatkan, larangan beraktivitas di jalur rel ini bukan hanya imbauan moral, tapi juga diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta.
Bagi yang nekat melanggar, ancaman sanksinya cukup berat, sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar bisa dijerat pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
KAI Ajak Warga Jadi “Mata dan Telinga” Keselamatan Kereta
“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujar As’ad.
KAI Sumut juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada petugas KAI terdekat jika melihat hal-hal yang berpotensi membahayakan jalur kereta, seperti pembakaran sampah, tumpukan barang, atau aktivitas mencurigakan.
“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tambahnya.
Jalur KA Sumut Rawan Gangguan Lingkungan
Wilayah Sumatera Utara memiliki banyak jalur kereta yang melewati area pemukiman padat, terutama di sekitar Medan, Binjai, dan Tebing Tinggi.
Karena itu, kesadaran warga menjaga kebersihan dan keselamatan rel menjadi kunci utama agar tidak terjadi gangguan perjalanan, bahkan kecelakaan.













