Topikseru.com – Nilai suap dalam kasus proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara ternyata jauh lebih besar dari yang diungkap sebelumnya. Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, akhirnya mengakui bahwa total uang suap yang diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Kirun saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut juga menghadirkan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang, yang menjabat Direktur Utama PT Rona Namora (RN).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Kirun mengaku telah membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya dan menemukan bahwa jumlah suap yang diberikan ternyata jauh lebih besar.
“Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp 200 juta, lalu saya temukan tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,” ujar Kirun di persidangan.
Pernyataan itu sekaligus mengoreksi keterangannya di sidang sebelumnya, ketika ia hanya menyebut pemberian suap sebesar Rp200 juta.
KPK: Total Suap Rp 1,175 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, membenarkan adanya temuan baru terkait besaran uang suap yang mengalir ke Mulyono.