Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Iskandar ST Bantah Polisi Soal Salah Tangkap di Bandara Kualanamu: Perintah Penangkapan Bukan Salah Identifikasi

×

Iskandar ST Bantah Polisi Soal Salah Tangkap di Bandara Kualanamu: Perintah Penangkapan Bukan Salah Identifikasi

Sebarkan artikel ini
Iskandar ST salah tangkap
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST, mengungkap dirinya dipaksa turun dari pesawat di Bandara Kualanamu, Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan insiden itu bukan identifikasi, melainkan penangkapan penuh yang dilakukan hingga ke garbarata. Foto : Topikseru.com/Mangara Wahyudi

Topikseru.com – Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, akhirnya buka suara soal insiden salah tangkap di Bandara Kualanamu yang membuat heboh publik. Ia menegaskan, kejadian yang menimpanya bukanlah proses identifikasi biasa, melainkan penangkapan penuh, bahkan dilakukan di dalam garbarata pesawat.

“Dalam insiden itu prosesnya adalah penangkapan. Karena saya dapat informasi dan data akurat, sebelum penangkapan terjadi, perintahnya memang penangkapan,” ungkap Iskandar tegas, Kamis (23/10/2025).

Dipaksa Turun Oleh 4 Orang dari Pesawat

Menurut Iskandar, ia dipaksa turun dari pesawat oleh empat hingga lima orang petugas. Saat itu, dirinya sempat meminta surat perintah, dan diperlihatkan dokumen penangkapan atas nama “Iskandar”, dengan sangkaan judi online.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut untuk Perkuat Dukungan Hukum di Bandara Kualanamu

“Saya menanyakan ada nggak surat penangkapan, dan ditunjukkan. Di situ tertulis nama Iskandar, sangkaan judi online dan lain-lain,” jelasnya.

Namun setelah diperiksa, ternyata Iskandar yang dimaksud bukan dirinya.

“Itu jelas keliru. Proses yang dilakukan terhadap saya adalah penangkapan, bukan identifikasi. Kalau dibilang identifikasi tapi dilakukan dengan cara penangkapan, ya salahnya dua kali,” ujarnya dengan nada kecewa.

Penumpang Tak Bisa Diturunkan Sembarangan

Iskandar juga menyoroti prosedur keamanan penerbangan. Menurutnya, seorang penumpang yang sudah berada di dalam kabin pesawat tidak boleh diturunkan sembarangan, apalagi tanpa izin resmi dari otoritas maskapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *