Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) memperkuat langkah hukum dalam menjaga aset negara bernilai triliunan rupiah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kedua lembaga ini resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (23/10/2025), di kantor Kejati Sumut, Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Fokus pada Penyelamatan dan Penertiban Aset Negara
VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, menyebut kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata memperkuat perlindungan aset milik negara yang dikelola KAI.
“Masih banyak aset yang menghadapi permasalahan, seperti penyerobotan dan pemanfaatan tanpa izin oleh oknum masyarakat. Kolaborasi dengan Kejati sangat penting untuk penyelesaiannya,” ujar Sofan.
KAI Sumut memiliki aset tanah seluas 26,7 juta meter persegi, namun baru sekitar 41,23 persen atau 11 juta meter persegi yang bersertifikat.
“Artinya masih ada lebih dari 15 juta meter persegi aset negara yang perlu pengamanan dan sertifikasi,” tambahnya.
Kejati Siap Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KAI kepada pihaknya.