Topikseru.com – Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), secara terbuka mengakui bahwa proyek jalan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) sudah “dikondisikan” oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Pengakuan itu disampaikan Kirun di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
Akui Minta Dikenalkan ke Topan Ginting
Dalam kesaksiannya, Kirun mengaku sengaja ingin berkenalan dengan Topan Ginting agar bisa mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Dia mengatakan perkenalan itu difasilitasi oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, saat kunjungan Gubernur ke kawasan Batu Jomba.
“Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan,” ujar Kirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Kirun tak menampik bahwa tujuannya berkenalan memang untuk mendapatkan proyek, meski tidak secara gamblang disampaikan.
“Saya kira dia tahu, walaupun tidak saya ucapkan. Sama-sama tahu lah,” katanya.
Dua Proyek Sudah “Dikondisikan” Sejak Awal
Lebih lanjut, Kirun mengaku dua proyek yang dikerjakan perusahaannya memang sudah dikondisikan sejak awal oleh pihak-pihak tertentu di Dinas PUPR Sumut.
Ketika hakim menanyakan siapa sosok yang berwenang mengatur pengkondisian tersebut, Kirun tanpa ragu menyebut nama Topan Ginting.