Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

×

Sopir Taksi Online Dibunuh Secara Sadis, Fadli Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Sebarkan artikel ini
Fadli pembunuh sopir taksi online
Fadli terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Setelah delapan bulan proses hukum berjalan, Fadli (45) akhirnya diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Pria asal Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan bersalah karena telah membunuh secara sadis seorang sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Kamis (23/10/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim dalam amar putusannya.

Tak Ada Alasan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli sangat keji dan berdampak luas bagi keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Anak korban menderita karena ayahnya adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya,” ujar Hakim Evelyne tegas.

Baca Juga  Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Hakim pun menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan hukuman bagi Fadli. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, yang sebelumnya juga meminta hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.

Fadli dan Jaksa Sama-Sama Banding

Mendengar putusan tersebut, Fadli langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena modus kejahatannya terencana dan kejam.

Kronologi Pembunuhan Sadis Sopir Online

Tragedi berdarah itu terjadi pada 23 Februari 2025. Berdasarkan dakwaan, Fadli merencanakan perampokan dengan memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Ia bahkan mempersiapkan sebilah pisau tajam sebelum memesan kendaraan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dari Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *