Topikseru.com – Setelah delapan bulan proses hukum berjalan, Fadli (45) akhirnya diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Pria asal Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan bersalah karena telah membunuh secara sadis seorang sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Kamis (23/10/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Tak Ada Alasan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli sangat keji dan berdampak luas bagi keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Anak korban menderita karena ayahnya adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya,” ujar Hakim Evelyne tegas.
Hakim pun menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan hukuman bagi Fadli. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, yang sebelumnya juga meminta hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.
Fadli dan Jaksa Sama-Sama Banding
Mendengar putusan tersebut, Fadli langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Langkah yang sama juga diambil oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena modus kejahatannya terencana dan kejam.
Kronologi Pembunuhan Sadis Sopir Online
Tragedi berdarah itu terjadi pada 23 Februari 2025. Berdasarkan dakwaan, Fadli merencanakan perampokan dengan memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Ia bahkan mempersiapkan sebilah pisau tajam sebelum memesan kendaraan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dari Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.












