Topikseru.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa satu suara soal dana daerah yang tak boleh mengendap di bank. Tito menegaskan, uang itu harus segera “bekerja untuk rakyat.”
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito di Jakarta, Sabtu (24/10/2025).
Pernyataan Tito ini menjawab perbincangan hangat publik soal selisih data simpanan Pemda antara Kemenkeu dan Kemendagri yang mencapai Rp18 triliun. Namun, Tito menegaskan – perbedaan itu bukan konflik, melainkan teknis pelaporan semata.
Selisih Rp 18 Triliun? Ini Penjelasan Mendagri
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp 215 triliun.
Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Tito menjelaskan, perbedaan waktu pelaporan dua bulan itulah yang menyebabkan selisih tersebut.
“Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan. Jadi justru kabar baik,” ujarnya.
Akademisi: Beda Angka, Tapi Tujuan Sama
Pakar hukum pemerintahan daerah Hestu Cipto Handoyo dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta turut menegaskan bahwa tidak ada perbedaan arah kebijakan antara dua kementerian itu.
“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah. Tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” ujar Hestu.






