Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Salah Tangkap di Bandara? Ini 5 Langkah Hukum untuk Melindungi Dirimu

×

Salah Tangkap di Bandara? Ini 5 Langkah Hukum untuk Melindungi Dirimu

Sebarkan artikel ini
Salah tangkap di bandara
Di balik hiruk-pikuk keberangkatan bandara, bisa saja muncul momen menegangkan saat seseorang dituduh tanpa dasar. Ada berbagai langkah penting yang wajib kamu lakukan jika mengalami salah tangkap di Bandara Foto : Pexels.com/victorfreitas

Topikseru.com – Pengumuman penerbangan di bandara silih berganti, orang-orang berlalu-lalang menarik koper. Di tengah semua kesibukan itu, kamu yang sedang menunggu penerbangan, tiba-tiba didatangi oleh beberapa petugas.

Seketika, dunia seakan berhenti berputar, ada sebuah tuduhan yang tak pernah kamu bayangkan dialamatkan kepadamu. Rasa panik dan bingung pasti menjalari pikiran. Namun, di saat genting inilah ketenangan dan pengetahuan harus menjadi milikmu.

Situasi salah tangkap di bandara, dengan segala prosedur keamanan yang berlapis, bisa menimpa siapa saja akibat kesalahpahaman. Ini risiko nyata di mana identitas bisa tertukar atau informasi intelijen keliru. Kepanikan adalah reksi alami, tetapi membiarkan kepanikan itu mengambil alih dapat berakibat fatal.

Dari semua rangkaian kejadian nahas itu, ada lima langkah strategis yang wajib kamu ketahui dan lakukan jika berhadapan dengan tuduhan yang tidak berdasar di dalam lingkungan bandara.

Dari menegaskan hak fundamentalmu saat pertama kali diamankan, mencari bantuan hukum yang tepat, hingga cara melawan secara hukum dan memulihkan nama baikmu, pengetahuan ini akan memberimu kekuatan dan kejelasan di saat kamu membutuhkannya.

1. Tetap Tenang dan Ingat “Tiga Hak”

Hal pertama dan paling utama adalah mengendalikan diri. Jangan panik, bersikap emosional, atau melakukan perlawanan fisik. Sikap kooperatif secara prosedural bukan berarti mengaku bersalah akan jauh lebih menguntungkan. Begitu petugas mendekatimu, segera aktifkan “Tiga Hak” yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  • Pertama, hak untuk tahu alasan penangkapan. Tanyakan dengan jelas apa yang disangkakan kepadamu.
  • Kedua, hak untuk diam. Kamu tidak wajib menjawab pertanyaan apa pun yang berpotensi memberatkan dirimu sendiri.
  • Ketiga, dan yang paling krusial, adalah hak atas bantuan hukum. Segera sampaikan bahwa kamu ingin didampingi oleh pengacara sebelum memberikan keterangan apa pun.

Setelah menegaskan hak-hak dasarmu, perhatikan aspek proseduralnya. Kamu berhak meminta petugas untuk menunjukkan Surat Perintah Penangkapan yang sah.

Baca Juga  Iskandar NasDem Minta Polisi Ungkap Sosok “Iskandar” yang Salah Tangkap di Kualanamu: Publik Berhak Tahu Siapa Dia

Periksa surat tersebut dengan teliti, di dalamnya harus tercantum identitasmu, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan. Jika ada yang janggal, kamu berhak menyampaikannya.

Penting juga untuk diingat bahwa masa penangkapan awal dibatasi secara ketat, yaitu maksimal 1×24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ditemukan bukti yang cukup, aparat wajib melepaskanmu atau harus mengeluarkan surat perintah penahanan resmi untuk proses lebih lanjut.

2. Segera Hubungi Bantuan Hukum.

Menghadapi aparat penegak hukum sendirian bisa terasa sangat mengintimidasi dan membingungkan. Kehadiran seorang pengacara bukan lagi sesuatu yang mewah, melainkan kebutuhan mendesak.

Penasihat hukum akan bertindak sebagai pelindung, memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan, mencegah adanya tekanan atau intimidasi, dan melindungi hak-hakmu agar tidak dilanggar selama proses pemeriksaan.

Mereka yang paling paham celah hukum dan cara terbaik untuk berhadapan dengan sistem peradilan pidana sejak menit pertama.
Kekhawatiran soal biaya seringkali menjadi penghalang utama.

Namun, jangan biarkan hal itu membuatmu ragu untuk mencari bantuan. Di Indonesia, terdapat banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kamu atau keluargamu bisa segera mencari kontak LBH terdekat di kotamu melalui internet atau direktori organisasi bantuan hukum. Untuk mendapatkan layanan ini, umumnya kamu hanya perlu menyiapkan dokumen identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat, atau kartu jaminan sosial lainnya sebagai bukti.

3. Kumpulkan Bukti untuk Membela Diri

Sambil menunggu bantuan hukum, susul dengan memetakan bukti-bukti yang dapat memperkuat posisimu di keadaan tersebut. Di era modern, bukti tidak lagi terbatas pada keterangan lisan. Setiap sudut di Bandara adalah salah satu lokasi yang paling banyak diawasi kamera CCTV.