Hukum & KriminalNews

Polres Nias Ciduk 4 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Toba

×

Polres Nias Ciduk 4 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Sebarkan artikel ini
Pesta Narkoba
Ilustrasi - Narkotika

Ringkasan Berita

  • Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan para pengedar narkoba ini dari beberapa lokasi berbeda selam…
  • Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu.
  • Dari keempatnya kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,36 gram," kata AKPB Revi Nurvelani, Senin (6/5).

TOPIKSERU.COM, NIAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menangkap empat pengedar narkoba dalam Operasi Antik Toba 2024. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan para pengedar narkoba ini dari beberapa lokasi berbeda selama Operasi Antik Toba.

“Para tersangka kami tangkap menggunakan teknik penyamaran (undercover buy). Dari keempatnya kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,36 gram,” kata AKPB Revi Nurvelani, Senin (6/5).

AKBP Revi menjelaskan para tersangka yang telah ditangkap masing-masing Darmansyah Tambunan alias Kendeng (41).

Petugas menciduk Darmansyah pada Kamis (2/5) dari Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli. Petugas menyita barang bukti dari pelaku seberat 0,32 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Polda Sumut Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Narkoba dalam Bentuk Liquid

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini mengatakan pada Jumat (3/5), pihaknya menangkap dua pelaku masing-masing bernama Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal dan Serlius Harefa alias Leli.

“Tersangka kami tangkap di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, tepatnya  di pinggir jalan umum Kota Gunungsitoli. Dari tangang pelaku kami temukan sabu-sabu seberat 23,55 gram,” ujar AKBP Revi.

Dari hasil pengembangan petugas Satres Narkoba Polres Nias meringkus Bebalazi Daeli alias Ama Cris, pada Minggu (5/5).

Polisi menangkap Bebalazi di Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Dari tangan Ama Cris petugas menyita 2,49 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Terhadap keempat kami jerat dengan Pasal 112 dan 114 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan atau seumur hidup,” pungkasnya.(Cr1/Topikseru)