Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1,5 Tahun, Dua Petugas Verval Dihukum 1 Tahun

×

Pengecer Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1,5 Tahun, Dua Petugas Verval Dihukum 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
vonis pupuk bersubsidi Karo
Trisakti Sinuhaji selaku pengecer, terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Karo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo. Majelis hakim memvonis pemilik UD Rata Sinuhaji, Trisakti Sinuhaji, 1 tahun 6 bulan penjara; sedangkan dua petugas verifikasi dan validasi (verval) Kecamatan Merek, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho, masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim M. Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10/2025).

Selain pidana penjara, Trisakti juga diperintahkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99, yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Rinton dan Ismayani masing-masing dihukum denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pelanggaran: Salurkan Pupuk Tak Sesuai e-RDKK dan Laporan Fiktif

Dalam amar putusan majelis menyatakan ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.

Baca Juga  KKJ Sumut Temukan Kejanggalan Kematian Wartawan di Karo, Minta Kapolda Sumut Mengusut Tuntas

Perbuatan itu meliputi penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani), pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta penjualan pupuk dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim: Rugikan Negara, Tapi Ada Penyesalan

Dalam mempertimbangkan putusan, majelis menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara dan dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.