Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi Sakit Karena Tak Dapat ASI

×

Kasus Neni Nuraeni: Ibu Menyusui Ditahan di Karawang, Bayi Sakit Karena Tak Dapat ASI

Sebarkan artikel ini
Neni Nuraeni
Momen Haru Neni Nuraeni (37) Ibu menyusui di karawang saat kembali memeluk sang anak. Foto: Dok. Istimewa (Kumparan)

Topikseru.com – Kasus Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui asal Karawang, Jawa Barat, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia tentang bagaimana penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Peristiwa ini membuka mata kita bahwa keadilan sejati bukan hanya soal pasal dan undang-undang, tetapi juga tentang empati terhadap situasi manusia yang terdampak oleh hukum itu sendiri.

Neni, seorang ibu dari tiga anak, harus mendekam di tahanan karena kasus fidusia (jaminan kredit kendaraan bermotor) yang sebenarnya dilakukan oleh suaminya.

Namun ironisnya, penahanan itu dilakukan saat ia masih menyusui bayinya yang berusia 11 bulan, hingga menyebabkan sang bayi jatuh sakit karena tidak lagi mendapat ASI.

Kisah ini bukan sekadar berita hukum biasa, melainkan cermin realitas getir bahwa sistem keadilan di negeri ini masih kerap mengabaikan dimensi kemanusiaan dan hak anak.

Mari kita telaah lebih dalam bagaimana kasus ini terjadi, bagaimana reaksi publik, dan pelajaran apa yang bisa kita ambil dari tragedi ini.

Kronologi Kasus Fidusia yang Menjerat Seorang Ibu Menyusui

Perjalanan kasus ini dimulai pada tahun 2023, ketika suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas di sebuah perusahaan pembiayaan swasta. Karena terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas, pengajuan dilakukan atas nama istrinya, Neni Nuraeni.

Awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar selama enam bulan, namun setelah itu, mobil tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Tak lama berselang, kendaraan dilaporkan hilang dan bahkan sempat terbakar di tangan pihak lain.

Pihak perusahaan pembiayaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, menuduh adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Meskipun Neni tidak pernah menguasai atau menggunakan mobil itu, namanya tetap dicantumkan dalam perjanjian kredit, sehingga ia ikut terseret dalam kasus hukum yang dilakukan suaminya. Pada akhir 2024, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidempuan Ini Lebaran di Penjara

“Dari awal, kami melihat kasus ini lemah secara formil. Klien kami hanyalah korban sistem dan ketidaktahuan hukum, bukan pelaku kejahatan,” ujar Syarif Hidayat, kuasa hukum Neni seperti yang dilansir dari Kumparan.

Penahanan yang Mengabaikan Hak Anak dan Ibu Menyusui

Selama proses penyidikan di kepolisian, Neni tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa ia masih menyusui bayinya. Namun, ketika kasusnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, situasi berubah drastis.

Pada 22 Oktober 2025, hakim memutuskan untuk menahan Neni di Rutan Lapas Karawang hanya satu hari sebelum sidang perdananya. Keputusan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi bahwa ia adalah ibu menyusui dari bayi 11 bulan.

“Penahanan terhadap ibu menyusui jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menjamin hak anak atas ASI dan kasih sayang ibu,” ujar Syarif.

Sejak hari itu, bayi Neni dirawat oleh ayahnya dibantu tetangga. Namun akibat tidak mendapatkan ASI, bayinya jatuh sakit, demam, dan mengalami diare. Kondisi ini menimbulkan gelombang keprihatinan publik, terutama dari lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan.

KPAI: Ini Termasuk Situasi Darurat Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa situasi ini masuk kategori darurat anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

“Anak usia di bawah dua tahun seharusnya tidak dipisahkan dari ibunya, meski sang ibu sedang dalam proses hukum. Negara wajib memberikan izin agar ibu tetap dapat mendampingi anaknya,” tegas Diyah.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan bijaksana. Negara harus hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hak dasar anak yang paling rentan, termasuk hak untuk disusui dan diasuh dengan kasih sayang.