Topikseru.com — Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengeluarkan ultimatum keras kepada para botot atau penadah barang bekas yang selama ini menampung hasil kejahatan di wilayah Medan dan sekitarnya.
Peringatan tegas itu disampaikan langsung saat konferensi pers di lokasi Botot Samuel, Jalan H. Anif, Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/11/2025).
“Kami akan ultimatum dan tindak semua penampung, penadah dari semua tindak kejahatan itu. Botot tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” tegas Kapolrestabes Medan Jean Calvijn di hadapan wartawan.
Penadah Jadi Target Utama Operasi Polisi
Polrestabes Medan kini memusatkan perhatian pada penadah barang curian yang disebut menjadi ujung tombak rantai kejahatan jalanan, seperti pencurian kabel, besi, hingga tangki gas.
Hanya dalam beberapa pekan, di lokasi Botot Samuel saja, polisi sudah mengungkap dua kasus dengan delapan tersangka yang terdiri dari pelaku dan penadah.
Salah satu tersangka berinisial S disebut sebagai otak utama dan kini masih dalam pengejaran (DPO).
“Kami akan kejar terus sampai tuntas,” tegas Calvijn.
Modus Baru: Jual Barang Curian Lewat Marketplace
Dari hasil penyelidikan, sejumlah penadah diketahui menjual kembali barang hasil curian melalui marketplace dan media sosial.
Barang-barang yang dijajakan secara daring antara lain besi, tangki gas, serta material bangunan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Harga beli dari pelaku kejahatan hanya sekitar Rp5.000–6.000 per kilogram besi, sedangkan untuk barang “rayap kayu” seperti kusen dan pintu hasil curian dijual Rp200.000–250.000 per unit.
“Kelihatannya kecil, tapi masif dan berulang. Ada supply and demand yang jelas. Penadah menciptakan pasar gelap yang membuat pelaku pencurian terus beraksi,” ujarnya.











