Topikseru.com – Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik sehingga dapat diaktifkan kembali sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR RI.
Pernyataan ini dilontarkan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, Rabu.
“Sesuai aturan yang berlaku, kami menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies pasti ikut lega karena mereka juga sependapat dengan putusan tersebut,” ujar Sarmuji dalam keterangan persnya di Jakarta.
Menurut Sarmuji, Fraksi Golkar menghormati mekanisme etik di parlemen sebagai bagian dari sistem kontrol dan keseimbangan (checks and balances).
Dia mengapresiasi proses yang berjalan dan berharap seluruh pihak dapat kembali fokus pada tugas legislasi serta pelayanan publik.
MKD: Kesalahan Pernyataan, Bukan Pelanggaran Etik
Dalam putusannya, MKD menyatakan persoalan yang menjerat Adies bersumber dari kekeliruan data mengenai pernyataan gaji dan tunjangan DPR saat wawancara dengan media massa—bukan tindak pelanggaran etika.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, yang membacakan keputusan panel, menilai bahwa Adies tidak berniat merendahkan pihak manapun dan sudah melakukan klarifikasi atas kesalahan tersebut.
“Sehubungan dengan pernyataan tentang gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, yang telah diralat oleh saudara Adies Kadir, Mahkamah berpendapat tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan,” kata Imron saat membacakan amar putusan di kompleks parlemen.












