Topikseru.com – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali memanas. Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) Dairi menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi konsultasi publik rencana pascatambang DPM yang berlangsung di Hotel Beristra Panji Bako, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (5/11/2025).
Para peserta aksi menilai kegiatan tersebut sarat kejanggalan dan diduga menjadi upaya pengulangan praktik manipulasi izin lingkungan yang sempat digugurkan pemerintah pusat pada tahun ini.
Diduga Ulangi Pola Manipulasi Izin
Staf Divisi Studi dan Advokasi Bakumsu, Riada Panjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mencabut izin kelayakan lingkungan DPM melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 888 Tahun 2025.
“Pada Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah memasang papan larangan aktivitas tepat di mulut terowongan perusahaan di Desa Longkotan,” ujarnya saat ditemui di Medan, Kamis (6/11/2025).
Tak Libatkan Warga Terdampak
APUK menyoroti bahwa konsultasi publik berjalan minim partisipasi dan tidak mengikutsertakan warga yang selama ini menolak tambang.






