Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan memvonis Imran dan Tarmizi alias Midi masing‑masing 18 tahun penjara dalam perkara kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10,964 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9, Kamis (6/11/2025).
Ketua majelis hakim Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar untuk masing‑masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi masing‑masing dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata majelis saat membacakan putusan.
Hakim menyebut terdapat hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika.
Sebagai hal yang meringankan, majelis mencatat sikap sopan terdakwa selama persidangan. Masa tahanan yang sudah dijalani keduanya akan dikurangkan dari total hukuman. Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini jelas lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Thommy Eko Pradityo yang sebelumnya meminta hukuman pidana mati untuk masing‑masing terdakwa.












