Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PT Medan Perkuat Vonis 3 Tahun untuk Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Burung Nuri Bayan

×

PT Medan Perkuat Vonis 3 Tahun untuk Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Burung Nuri Bayan

Sebarkan artikel ini
perdagangan satwa dilindungi Medan
Stevanus Deo Bangun alias Evan, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis tiga tahun penjara terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), terdakwa dalam perkara perdagangan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah (baning cokelat). Putusan banding yang diketok majelis hakim dipimpin Longser Sormin itu juga menegaskan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam amar yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 yang sebelumnya menjerat Evan.

Putusan banding ini mengakomodasi permintaan banding baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa, namun pada pokoknya menegaskan kembali hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Terbukti Melanggar UU Konservasi

Majelis menilai perbuatan Evan terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa.

Baca Juga  Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Offset Beruang Madu, Penjual Belum Tertangkap

Hakim juga menguatkan ketentuan denda yang ditetapkan sebelumnya, meskipun tuntutan jaksa pada awalnya lebih berat, yakni JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan sempat menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Sementara PN Medan sebelumnya memvonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Kronologi Penangkapan

Kasus berawal dari unggahan Evan di akun Facebook pribadinya, sebuah foto burung nuri bayan warna hijau miliknya. Unggahan itu kemudian dilihat oleh seorang anggota kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Berdasarkan kesepakatan, harga transaksi disetujui sebesar Rp 8 juta dan pertemuan pengalihan barang berlangsung di sebuah warung kopi.