Ringkasan Berita
- Dalam amar yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, majelis menyatakan menguatkan put…
- Putusan banding yang diketok majelis hakim dipimpin Longser Sormin itu juga menegaskan denda Rp 500 juta subsider ena…
- Hakim juga menguatkan ketentuan denda yang ditetapkan sebelumnya, meskipun tuntutan jaksa pada awalnya lebih berat, y…
Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis tiga tahun penjara terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), terdakwa dalam perkara perdagangan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah (baning cokelat). Putusan banding yang diketok majelis hakim dipimpin Longser Sormin itu juga menegaskan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam amar yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 yang sebelumnya menjerat Evan.
Putusan banding ini mengakomodasi permintaan banding baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa, namun pada pokoknya menegaskan kembali hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Terbukti Melanggar UU Konservasi
Majelis menilai perbuatan Evan terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa.
Hakim juga menguatkan ketentuan denda yang ditetapkan sebelumnya, meskipun tuntutan jaksa pada awalnya lebih berat, yakni JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan sempat menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Sementara PN Medan sebelumnya memvonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.
Kronologi Penangkapan
Kasus berawal dari unggahan Evan di akun Facebook pribadinya, sebuah foto burung nuri bayan warna hijau miliknya. Unggahan itu kemudian dilihat oleh seorang anggota kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Berdasarkan kesepakatan, harga transaksi disetujui sebesar Rp 8 juta dan pertemuan pengalihan barang berlangsung di sebuah warung kopi.
Saat polisi berpura-pura berminat melihat koleksi hewan peliharaan lain di kediaman Evan, ditemukan sejumlah satwa dilindungi, masing-masing lima ekor burung nuri bayan, dua butir telur, dan dua ekor kura-kura kaki gajah.
Semua barang bukti berikut Evan selanjutnya dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan dan penuntutan.
Dampak dan Pesan Penegakan Hukum
Putusan pengadilan menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.
Selain hukuman penjara dan denda, perkara ini diharapkan memberi efek jera dan mengingatkan masyarakat bahwa perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana.
Kasus ini juga menggarisbawahi peran pengawasan media sosial dan operasi penyamaran aparat sebagai cara efektif mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal.
Pihak terkait, termasuk balai konservasi dan kepolisian, diharapkan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta sosialisasi untuk mencegah kepunahan dan perdagangan satwa langka.








