Topikseru.com – Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan dalam perkara kematian remaja berinisial MHS (15) memantik protes keras dari keluarga korban dan aktivis hukum. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara kepada terdakwa Sertu Riza Pahlivi.
Pengadilan yang dipimpin Letkol Zaki Suryadi dengan anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen dan Mayor Henlius Waruwu dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun langsung melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, pada Kamis, 6 November 2025.
“Putusan ringan ini bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (10/11/2025).
Irvan menduga majelis hakim melanggar prinsip adil, arif, dan profesional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Desakan Reformasi Peradilan Militer
LBH Medan mendesak Mahkamah Agung segera mencopot Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan.












