Topikseru.com – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua tersangka kasus pemalsuan E-PMI (Electronic Pekerja Migran Indonesia) atau KTKLN yang diduga digunakan untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.
Kedua pelaku berinisial UM dan AJW ditangkap setelah petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan seorang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang akan berangkat ke Oman sebagai terapis. Dari pemeriksaan ditemukan kartu pekerja migran elektronik yang diduga palsu.
“Kami menemukan dokumen yang tidak valid. CPMI mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, Selasa.
Modus dan Peran Pelaku
Kanit Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mendampingi pemeriksaan medis, memesan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW, yang bekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi, berperan mengedit dan memalsukan dokumen elektronik.







