Topikseru.com – Cincin Harahap (27), warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan. Dia dinyatakan bersalah membuka praktik kesehatan ilegal di Jalan Agenda, Perumahan Griya Asri, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, Kota Medan.
Ketua majelis, Cipto Nababan, dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Cincin Harahap,” ujar majelis, Selasa (11/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang sebelumnya menuntut 15 bulan penjara.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2025 terkait praktik tenaga medis tanpa izin.
Petugas Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas medis di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah warga.
Petugas melihat langsung praktik penyuntikan infus yang dilakukan oleh terdakwa. Cincin Harahap mengaku bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Dalam aksinya, ia mencampur cairan infus Nacl 100 ml dengan 10 ml Vinicy menggunakan jarum suntik 10 cc, lalu memasangnya ke tangan pasien menggunakan wings needle, seluruhnya tanpa izin resmi dan keahlian medis yang sah.
Majelis hakim menegaskan, tindakan membuka praktik kesehatan ilegal seperti yang dilakukan Cincin Harahap berisiko membahayakan pasien dan menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan sebagai efek jera.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memeriksa legalitas praktik kesehatan dan memastikan tenaga medis memiliki izin resmi sebelum melakukan tindakan medis.












