Edukasi

Benarkah BSU Cair Lagi November 2025? Kemnaker Buka Suara soal Isu Penundaan hingga 2026

×

Benarkah BSU Cair Lagi November 2025? Kemnaker Buka Suara soal Isu Penundaan hingga 2026

Sebarkan artikel ini
BSU 2025
Pencairan BSU November 2025, cair atau tidak?

Topikseru.com – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ramai narasi yang menyebut BSU 2025 bakal kembali dicairkan pada Oktober–November tahun ini, bahkan ada rumor penundaannya hingga 2026.

Kabar simpang siur ini membuat banyak pekerja bertanya-tanya soal kejelasan program tersebut.

Menanggapi keramaian isu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung memberikan klarifikasi resmi.

Status Resmi BSU 2025

Kemnaker memastikan penyaluran BSU 2025 sudah rampung pencairannya dalam periode Juni–Juli 2025. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Setiap penerima mendapatkan total Rp600 ribu, akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan pencairan hanya sampai batch 4 pada Agustus 2025.

Tidak Ada BSU Tahap II

Hingga awal November, pemerintah belum menetapkan adanya gelombang pencairan tambahan.

Baca Juga  Cara Mencairkan BSU 2025 Tanpa Rekening via Kantor Pos, Ini Syarat dan Jam Bukanya

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” ujar Menaker Yassierli.

Dengan demikian, rumor penundaan pencairan hingga 2026 tidak benar.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  • Pekerja sektor formal
  • Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM)
  • Bukan ASN, TNI, Polri
  • Terdaftar di wilayah prioritas

Tak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini.

Awas Hoaks!

Kemnaker mengimbau masyarakat lebih selektif terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Pastikan memeriksa informasi melalui:

  • Website resmi Kemnaker
  • Media pemerintah
  • Kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ini penting untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data.