Topikseru.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Tahun Anggaran 2024. Penetapan itu diumumkan Rabu (12/11/2025).
Siapa saja yang ditetapkan tersangka?
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- IAS, mantan Camat Medan Polonia dan Pengguna Anggaran (PA);
- KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
Dari ketiganya, penyidik menahan dua orang: IAS ditahan di Rutan Medan (Tanjung Gusta), sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan.
KAL belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan; penyidik menyatakan akan memanggil lagi dan menjemput paksa bila perlu.
Modus dan Dampak Keuangan
Menurut penyidik, IAS sebagai PA dan KAL sebagai PPTK diduga melakukan pengeluaran anggaran pembelian solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pembelian itu diduga dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk selisih volume BBM yang dipertanggungjawabkan.












