Scroll untuk baca artikel
Nasional

Polri Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

×

Polri Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Putusan MK polisi aktif jabatan sipil
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberi sambutan pada acara Sarasehan Kadivhumas Polri pada Masanya dan Syukuran Hari Jadi Ke-73 Humas Polri di Jakarta, Rabu (30/10). Foto: Humas Polri

Topikseru.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil.

Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri resmi membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap konsekuensi putusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, pembentukan tim ini diputuskan setelah rapat internal bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi di Jakarta.

“Bapak Kapolri telah mengumpulkan pejabat utama untuk membahas putusan MK ini. Hasilnya, Polri akan membentuk tim pokja guna menyusun kajian komprehensif dan menghindari multitafsir,” kata Sandi.

Cegah Multitafsir dan Polemik Baru

Menurut Sandi, putusan MK memiliki dampak lintas sektor karena berkaitan dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Kompolnas Surati Kapolri terkait Penggunaan Gas Air Mata terhadap Demonstran

Karena itu, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi aktif dengan semua pemangku kepentingan sebelum menentukan langkah final.

Pokja tersebut, lanjut Sandi, akan bekerja intensif guna menghasilkan formulasi terbaik terkait mekanisme penempatan anggota Polri di luar instansi kepolisian.

“Nanti Kapolri akan menerima laporan khusus dari tim pokja mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan, termasuk apakah personel aktif yang kini menjabat di luar kepolisian akan ditarik pulang,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga selama ini tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Meski begitu, putusan MK terbaru harus direspons cepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian.