Ringkasan Berita
- Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan me…
- Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Se…
- Ajis dihukum 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis berat kepada Ajis Hendra Situmeang (50), warga Jalan Alumunium Raya, Medan Deli, yang terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Ajis dihukum 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Senin (17/11/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan Ajis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba golongan I dalam jumlah besar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan menuntut Ajis dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baik JPU maupun Ajis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Awal Kasus: Kode Rahasia “48”, Pertemuan di Gereja, dan Misi ke Jambi
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2025 ketika Ajis dihubungi seorang pria bernama Hengki yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hengki memberi tahu bahwa seseorang bernama Elo akan menghubunginya dan Ajis diminta memberikan kode khusus “48”.
Tak lama kemudian, Elo benar-benar menghubungi Ajis. Setelah kode itu disampaikan, mereka sepakat bertemu keesokan harinya di depan Gereja HKBP di Jalan Alumunium Raya.
Dalam pertemuan itu, Elo menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi dua kilogram sabu.
Ajis mendapat instruksi untuk membawa barang haram tersebut ke Aur Duri, Jambi. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram apabila pengiriman berhasil.
Ditangkap di Pintu Tol Amplas
Usai menerima paket sabu, Ajis berangkat menggunakan taksi online. Namun, aksinya sudah dipantau aparat Polda Sumut. Setibanya di pintu Tol Amplas, kendaraan yang ia tumpangi langsung diberhentikan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu serta uang Rp 500 ribu di kantong celana Ajis. Ia kemudian ditangkap dan dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pun bergulir hingga akhirnya Ajis duduk di kursi pesakitan dan divonis belasan tahun penjara.













