Hukum & Kriminal

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Aksi Sudah Direncanakan Matang

×

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Aksi Sudah Direncanakan Matang

Sebarkan artikel ini
pembunuhan sopir taksi online Medan
Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (18/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Se…
  • JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo.
  • Berawal dari Rencana Curi Mobil, Berujung Pembunuhan Sadis Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 2 April 2025 ket…

Topikseru.com– Dua pria asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, masing-masing Kasranik dan Agung Pradana, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025).

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana,” tegas Aprilda di ruang Cakra 9 PN Medan.

Majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, Selasa (25/11/2025).

Berawal dari Rencana Curi Mobil, Berujung Pembunuhan Sadis

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 2 April 2025 ketika Agung dan Kasranik bertemu di sebuah warung kopi. Keduanya sepakat mencuri mobil yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan travel.

Empat hari kemudian, keduanya bertemu kembali di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Pada pertemuan itu, Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung untuk membekap calon korban.

Baca Juga  2 Pencuri Jemuran di Medan Timur Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Tampangnya!

Agung kemudian memesan layanan taksi online melalui aplikasi InDriver menggunakan ponsel Kasranik. Tepat tengah malam, mobil Toyota Rush yang dikemudikan Michael tiba dan mengangkut keduanya.

Saat melewati Gang Wakaf II, Medan Sunggal, Agung meminta Michael berhenti dengan alasan menunggu teman.

Namun sesaat kemudian, Agung langsung menjerat leher sopir menggunakan sarung. Di waktu bersamaan, Kasranik memukul korban dengan palu hingga tiga kali di kepala.

Michael tidak sadarkan diri, kemudian tubuhnya dibungkus menggunakan goni.

Korban Dibuang ke Aliran Sungai Menuju Laut

Setelah memastikan korban tak bergerak, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad Michael yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.

Keduanya lalu menuju rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil dan menyembunyikan barang-barang milik korban.

Aksi keduanya akhirnya terungkap. Polrestabes Medan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 9 April 2025.

Sidang lanjutan dengan agenda pleidoi akan digelar pekan depan dan menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan mati atau mempertimbangkan faktor lain sebelum menjatuhkan putusan.