Nasional

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen: Fungsi, Tugas, dan Penguatan Struktur Antikorupsi

×

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen: Fungsi, Tugas, dan Penguatan Struktur Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Kedeputian Intelijen KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Dalam keterangannya, Setyo menjelaskan bahwa kehadiran Kedeputian Intelijen dipandang penting untuk melengkapi strukt…
  • Langkah ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai bagian dari arah kebijakan penguatan fungsi…
  • "Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen," ujar Setyo …

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan pembentukan Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasi terbaru lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai bagian dari arah kebijakan penguatan fungsi pemberantasan korupsi.

Dalam keterangannya, Setyo menjelaskan bahwa kehadiran Kedeputian Intelijen dipandang penting untuk melengkapi struktur organisasi yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan perkembangan kebutuhan lembaga penegak hukum.

“Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nanti kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo Budiyanto, Rabu (19/11/2025).

Diperlukan untuk Perkuat Deteksi Dini Korupsi

Setyo menegaskan, unit baru tersebut akan berfungsi sebagai pendukung utama dalam aktivitas pencegahan maupun penindakan korupsi.

Menurutnya, posisi intelijen sangat vital karena dapat bekerja sebagai “mata dan telinga” pimpinan KPK dalam memetakan potensi kejahatan korupsi sejak dini.

Selain menyesuaikan diri dengan model organisasi penegak hukum lain, pembentukan kedeputian ini juga mempertimbangkan keberadaan komunitas intelijen di Indonesia.

“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” tambah Setyo.

Disiapkan Bersama Sekjen KPK

Proses pembentukan kedeputian baru tersebut akan melibatkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, yang bertugas menyiapkan penyesuaian nomenklatur dan struktur kerja.

Setyo mengatakan bahwa saat ini proses baru memasuki tahap perumusan, terutama terkait perubahan nama dan fungsi.

Sementara itu, rincian job description akan disusun setelah nomenklatur final ditetapkan.

“Mudah-mudahan yang sedang dikerjakan Pak Sekjen berhasil. Untuk tahap awal hanya perubahan nomenklatur, sementara tugas dan fungsi akan disesuaikan setelahnya,” ujar Setyo.

Struktur KPK Saat Ini

Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, saat ini KPK memiliki lima kedeputian utama, yaitu:

  • Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
  • Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
  • Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
  • Kedeputian Koordinasi dan Supervisi
  • Kedeputian Informasi dan Data

Kedeputian Intelijen akan menjadi struktur baru yang melengkapi kelima unit tersebut.