Hukum & Kriminal

Kejari Medan Cekal Kadishub Erwin Saleh, Dua Kali Absen Pemeriksaan Kasus Korupsi MFF 2024

×

Kejari Medan Cekal Kadishub Erwin Saleh, Dua Kali Absen Pemeriksaan Kasus Korupsi MFF 2024

Sebarkan artikel ini
Erwin Saleh
Kajari Medan Fajar Syah Putra, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dugaan korupsi MFF 2024, Kamis (13/11/2025) lalu. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan surat pencekalan segera dikirim ke pihak Imigrasi untuk mence…
  • "Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi setelah tersangka ES dua kali tidak memen…
  • Dua Kali Mangkir dengan Alasan Sakit Menurut Kejari Medan, ES kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai ter…

Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan akan mengajukan permohonan pencekalan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan surat pencekalan segera dikirim ke pihak Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.

“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi setelah tersangka ES dua kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Dapot, Kamis (20/11/2025).

Dua Kali Mangkir dengan Alasan Sakit

Menurut Kejari Medan, ES kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka karena alasan sakit.

Ketidakhadirannya berulang membuat penyidik meningkatkan langkah pengamanan agar proses penyidikan tidak terhambat.

Dapot menegaskan, pihaknya akan memverifikasi langsung kondisi kesehatan ES.

“Penyidik akan mengecek ke rumah sakit dan meminta klarifikasi dari dokter apakah yang bersangkutan benar membutuhkan perawatan medis,” katanya.

Surat Sakit dan Bukti Opname Diverifikasi

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan ES mengirimkan surat keterangan sakit disertai bukti opname di RS Mitra Sejati.

Baca Juga  Kurun Waktu 7 Bulan, Kejari Medan Gelar 20 Kegiatan JMS di Ratusan Sekolah

Tim penyidik telah turun ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut.

“Tim sudah mengecek dan memotret bukti opname. Namun pemanggilan terhadap ES tetap akan dijadwalkan kembali,” ujar Rizza.

Rizza menambahkan, apabila ES tetap mangkir tanpa alasan yang dapat dibuktikan secara sah, penyidik tidak menutup kemungkinan menempuh upaya paksa.

Dugaan Korupsi Merugikan Negara Rp 1,13 Miliar

ES ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Medan Fashion Festival 2024.

Kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4,85 miliar, namun disebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Beberapa temuan penyidik meliputi:

  • penunjukan pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis,
  • pembayaran ke sub-vendor secara tidak resmi,
  • penyimpangan prosedur administrasi proyek.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,132 miliar.

Dua tersangka lain, yakni BIN (Kadis Koperasi UKM Perindag) dan MH (Direktur CV Global Mandiri), sudah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 3
  • Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP