Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan

×

Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
korupsi dana BOS
Ketiga terdakwa korupsi Dana BOS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, bersama bendahara sekolah Elfran Alpanos Depari, resmi didakwa terlibat kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 – 2023.

Keduanya diadili bersama Aizidin Muthoadi, yang disebut berperan sebagai penyedia barang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan membeberkan bahwa praktik pengelolaan anggaran di sekolah tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni Permendikbudristek No.63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No.63 Tahun 2023.

Baca Juga  Kejari Belawan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan

Total Anggaran BOS Rp3 Miliar, Kerugian Negara Rp 826,7 Juta

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025), JPU Cindy Savitri Desano memaparkan bahwa SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar:

  • Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022
  • Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023

Total penerimaan mencapai Rp3.001.630.000.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara Rp826,7 juta.