Topikseru.com – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, bersama bendahara sekolah Elfran Alpanos Depari, resmi didakwa terlibat kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 – 2023.
Keduanya diadili bersama Aizidin Muthoadi, yang disebut berperan sebagai penyedia barang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan membeberkan bahwa praktik pengelolaan anggaran di sekolah tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni Permendikbudristek No.63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No.63 Tahun 2023.
Total Anggaran BOS Rp3 Miliar, Kerugian Negara Rp 826,7 Juta
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025), JPU Cindy Savitri Desano memaparkan bahwa SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar:
- Rp 1.476.030.500 pada tahun 2022
- Rp 1.525.600.000 pada tahun 2023
Total penerimaan mencapai Rp3.001.630.000.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara Rp826,7 juta.












