Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang satpam kampus bernama Nanda Ram. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sesama petugas keamanan, Heri Suwardi Tinambunan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Jumat (21/11/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim.
Dinilai Tidak Mencerminkan Sikap Pimpinan Kampus
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yudi Saputra, yang memiliki posisi strategis sebagai pimpinan kampus, tidak menunjukkan perilaku teladan.
Sementara itu, tindakan Nanda Ram dinilai berkontribusi langsung terhadap luka yang dialami korban, sebagaimana diperkuat oleh hasil visum.
“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya meminta majelis menghukum para terdakwa dengan 3 tahun penjara.
Awal Keributan: Salah Paham hingga Aksi Kekerasan Massal
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 2 Mei 2025 di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, Medan Baru.






