Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menerapkan aturan baru terkait power bank yang dibawa penumpang selama perjalanan kereta api. Kebijakan yang mulai diberlakukan di seluruh layanan, termasuk KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut), ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan dan meminimalkan potensi risiko kebakaran akibat perangkat elektronik.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa power bank memang menjadi kebutuhan penting bagi pelanggan, namun penggunaannya tetap harus mengikuti batas aman yang telah ditetapkan perusahaan.
“Penerapan aturan baru ini bertujuan memitigasi potensi bahaya dari penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar As’ad, Senin (24/11/2025).
Power Bank Dibatasi Maksimal 100 Wh
Dalam aturan baru tersebut, penumpang diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
Jika kapasitas perangkat hanya tertulis dalam mAh, penumpang dapat menghitungnya dengan rumus:
- Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000
Power bank yang melewati batas tersebut berpotensi tidak diizinkan dibawa ke dalam rangkaian kereta.
Selama perjalanan, penumpang masih diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya ponsel atau perangkat pribadi lainnya.












