Ringkasan Berita
- Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (24/11/2025), dengan Indah duduk sebagai terdakwa.
- Skandal keuangan ini terungkap setelah perusahaan induk, PT Diskon Sekali Saja, melakukan audit internal pada perteng…
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Haharap menjelaskan, praktik penggelapan itu mulai diselidiki setelah direktur ope…
Topikseru.com – Seorang manajer keuangan di Clinic Lulu, Indah Puspita Sari (43), kini harus menghadapi meja hijau setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp 3 miliar. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (24/11/2025), dengan Indah duduk sebagai terdakwa.
Skandal keuangan ini terungkap setelah perusahaan induk, PT Diskon Sekali Saja, melakukan audit internal pada pertengahan 2025.
Hasil audit memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok antara laporan keuangan yang disusun Indah dengan kondisi kas perusahaan yang sebenarnya.
Komisaris perusahaan, Joey Gisella, yang menjadi saksi dalam persidangan, menyebut laporan tersebut telah dimanipulasi.
“Data yang dilaporkan berbeda dengan yang ada di rekening koran. Ada transaksi yang tidak sesuai,” kata Joey di hadapan majelis hakim yang dipimpin Frans Manurung di Ruang Cakra 4.
Menurut Joey, pemeriksaan rekening bank mengungkap serangkaian transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Indah.
Sebagian dana lainnya juga dialihkan ke rekening seorang pria bernama Haryanto, yang disebut Indah sebagai teman dekat.
Dari pihak Haryanto, perusahaan sempat menerima pengembalian dana sebesar Rp 250 juta. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp 3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Haharap menjelaskan, praktik penggelapan itu mulai diselidiki setelah direktur operasional, Dameria Sitorus, mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji karyawan untuk periode Mei hingga Juli 2025.
Indah semula mengklaim dana gaji telah dipakai pemilik perusahaan, namun setelah dikonfirmasi, pernyataan itu terbukti tidak benar.
Dalam persidangan, Indah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkap telah bekerja sejak Oktober 2023 dan memiliki akses penuh terhadap token internet banking BCA dan BRI milik perusahaan.
Akses tersebut digunakan untuk memindahkan uang perusahaan secara bertahap mulai Januari hingga Juni 2025.
“Nominalnya beda-beda, ada yang Rp 5 juta, ada juga yang sampai Rp 200 juta,” ujar Indah.
Selain transfer antar bank, Indah bahkan pernah mencairkan satu lembar cek senilai Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji karyawan.
Kasus ini masih berlanjut dan JPU dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya untuk memperkuat dakwaan.













